1. Bahwa sesuai dengan tata kerja dan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, maka tingkat kehadiran anggota sejumlah 15 (lima belas) orang dari 19 (sembilan belas) orang jumlah anggota adalah telah memenuhi qourum dan syah;
2. Dari unsur serikat pekerja / serikat buruh mengusulkan nilai UMK 2009 sama dengan KHL Desember 2008 sebesar Rp. 990.733, dengan alasan:
a. UMK Kabupaten Pasuruan 2008 telah mencapai 100% KHL plus;
b. Akibat dampak resesi global mengakibatkan semakin turunnya daya beli masyarakat pekerja;
3. Dari unsur APINDO mengusulkan Rp. 850.000,- dengan mendasarkan
a. Peraturan Bersama 4 Menteri (Menakertrans, Mendagri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan) khususnya pasal 3;
b. Memperhatikan perkembangan usaha dan perekonomian Nasional dan ditambah pula adanya krisis ekonomi global.
4. Mengingat tidak adanya satu angka usulan maka Dewan Pengupahan Kab. Pasuruan menyerahkan kepada mekanisme yang berlaku;
dibuat dan disepakati untuk dijadikan pedoman dalam pembuatan rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 kepada Bupati Pasuruan.
Ikut Menandatangani Al. :
1. Muhammad. Agus Syukron, S.Sos
2. Agung Riyadi, SH
3. Drs. Purwanto, MSi
4. Yudi Kurnain, SSi
5. Drs. Abdul Ghofur
6. Drs. Hendro Prihartanto
7. Erdijanto Wahjoedi, SH
8. Ratno, SH
9. HM. Romli, SH
10. Abdul Bari, Spd
11. Teguh Subchan, SE
12. Drs. Sony Suprajogi
13. Drs. Ec. Pudjo Suksmo,
14. Hariyanto, SH
15. Moch. Masykur, SH
Usulan UMK Kabupaten Pasuruan malam ini telah diusulkan ke Dewan Pengupahan Prop Jatim yang sedang mengadakan sidang guna mereomendasikan angka UMK di Prop Jatim kepada Gubernur Jatim.
Sebagaimana diketahui bahwa Ring I terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. dimana angka usulan UMK masing-masing kota al.
- Kota Surabaya usulan UMK sebesar Rp. 948.500,-
- Kabupaten Sidoardjo usulan UMK sebesar Rp. 955.000,-
- Kabupaten Gresik usulan UMK sebesar Rp. 971.000,-
- Kabupaten Mojokerto usulan UMK sebesar Rp. 910.000,- dan
- Kabupaten Pasuruan usulan UMK sebesar Rp. 990.733,-
Angka usulan UMK Kabupaten Pasuruan tampaknya paling tinggi jika dibanding dengan kota lainnya sesama di Ring I.
KESIMPULAN :
BERAPAPUN ANGKA UMK TAHUN 2009 TIDAK AKAN BISA MEREDAM AKSI UNJUK RASA TENTANG PENOLAKAN UMK, KARENA AKSI UNJUK RASA PENOLAKAN UMK TIDAK MURNI LAGI SEBAGAI AKSI SOLIDARITAS YANG DIPERJUANGKAN OLEH PIMPINAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH TERHADAP PERBAIKAN KESEJAHTERAAN KAUM BURUH, AKSI UNJUK RASA AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BENTUK MENCARI DUKUNGAN TERHADAP PIMPINAN-PIMPINAN SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH YANG AKAN MENCALONKAN SEBAGAI CALON LEGESLATIF PADA PEMILU 2009 NANTI. UDK SAJA DUM.