Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 955.000,- telah ditetapkan dan diiusulkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Timur.
Dengan berbagai pertimbangan besaran UMK sebesar Rp. 955.000,- ditetapkan dan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur seperti al. :
- Agar masyarakat mempunyai daya beli akibat krisis global ;
- Meminimalisir aksi unjuk rasa yang dilakukan SP / SB ;
- Menyikapi Pernyataan Bersama 4 Menteri yang tidak senafas dengan UU 21/2000 ;
Minggu, 16 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar